PERBANKAN SYARIAH SERTA PERANANYA DALAM PENINGKATAN DAYA SAING DAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA
Pengertian Perbankan Syariah
Seperti dituliskan di muka bahwa bank syariah, adalah bank yang sistem operasinya berdasarkan prisip-prinsip syariah (PP No. 72/1992). Jadi perbankan syariah adalah sitem perbankan yang dalam kegiatannya mendasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Syariah adalah salah satu dari tiga pilar pokok dalam ajaran Islam. Tiga pilar pokok tersebut adalah:
1. Aqidah
2. Akhlak
3. Syariah
Aqidah. Aqidah adalah landasan tentang keyakinan atas keberadaan dan kekuasaan Allah SWT yang harus diyakini oleh setiap muslim dan menjadi dasar bagi setiap muslim dalam melakukan berbagai aktivitas di muka bumi ini. Manusia sebagai khlifah di muka bumi ini mendapatkan amanah dari Allah SWT untuk mengelola Dunia ini. Agar, dunia ini termasuk manusia selamat, maka dalam setiap perbuatannya, manusia harus selalu berpedoman hanya untuk mendapatkan keridhoan Allah SWT.
Akhlaq. Akhlak lebih mencerminkan perilaku atau kepribadian seseorang. Dalam kaitan ini seorang muslim dituntut untuk mempunyai akhlaqul karimah, yaitu perilaku yang dilandasi oleh nilai-nilai akidan dan syariah Islami. Berkaitan dengan akhlak ini ada hadis Nabi yang menyatakan “Tidaklah sekiranya Aku diutus kecuali untuk menjadikan akhlaqul karimah".
Syariah. Syariah adalah aktualisasi dari akidah, syariah mengatur kehidupan muslim baik dalam hubungan dengan Allah SWT (habluminAllah) maupun dalam hubungan antar manusia atau di bidang muamalah (hablumminannas). Hablumminannas pada berbagai bidang kehidupan sosial dan ekonomi yang mendasarkan pada nilai-nilai ketaqwaan kepada Allah SWT..
Ekonomi syariah. Ekonomi syariah adalah, ekonomi yang berlandaskan aturan dan etika syariah Islam. Dalam ekonomi syariah, harta dan uang ditempatkan sebagai sarana untuk mencapai tujuan, baik tujuan jangka pendek maupun tujuan jangka panjang.. Tujuan jangka pendek yaitu, untuk mendapatkan kehidupan yang layak di dunia ini dan jangka panjang adalah, untuk memperoleh keselamatan di akhirat. Kegiatan ekonomi adalah kegiatan muamalah (hubungan diantara manusia). Kegiatan tersebut harus mampu mendayagunakan sarana untuk mencapai tujuan, baik tujauan jangka pendek maupun tujuan jangka panjang..
Dalam ekonomi syariah, Islam melarang seseorang memperoleh harta melalui kegiatan yang merugikan orang lain. Islam juga melarang muslim melakukan-kegiatan-kegiatan ekonomi yang kerugiannya lebih besar dari manfaat yang akan diperoleh dari kegiatan-kegiatan tersebut. Islam juga mengatur distribusi kemakmuran dengan mencegah kemakmuran tersebut hanya dikuasai oleh sekelompok masyarakat.
Perbankan syariah. Prinsip-prinsip ekonomi syariah inilah yang menjadi dasar bagi perbankan syariah. Perbankan syariah dalam kegiatan ekonominya harus selalu berlandaskan pada aqidah, akhlakul kharimah dan syariah. Prinsip prinsip kebersamaan, transparansi dan lebih mementingkan azas manfaat adalah menjadi filosofi dasar bagi bisnis perbankan syariah. Dalam sistem perbankan syariah tidak dikenal adanya bunga. Bunga dianggap sebagai riba yang tidak akan menciptakan kesejahteraan, tetapi justru akan menimbulkan kerusakan, oleh karena itu dilarang. Dalam sistem perbankan syariah uang adalah alat tukar dan alat pembayaran yang sah, tetapi bukan alat untuk menimbun dan menghasilkan uang.
Sejarah Perbankan Syariah
Perkembangan Bank Syariah di Luar Negeri. Sistem perbankan syariah pertama kali dikenalkan di Mesir, pada saaat tersebut memang tidak menggunakan istilah-istilah Islam, karena ketakutan dari para pengelola perbankan akan tuduhan sebagai golongan fundamentalis. Perintis usaha perbankan syariah tersebut adalah Ahmad El Najjar. Ia melakukan eksperimen dengan membuka bank simpanan yang berbasis profit sharing di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung sampai dengan tahun 1967, pada saat tersebut sudah berdiri juga 9 bank di Mesir dengan konsep serupa. Bank-bank tersebut tidak memungut maupun menerima bunga dari jasa-jasa perbankan yang dihasilkannya. Usaha-usaha perbankan dilakukan secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Pada tahun 1971, didirikan Nasir Social Bank. Bank ini mempunyai fungsi sebagai bank komersial, tetapi tetap merupakan bank yang bebas bunga. Walaupun dalam akte pendiriannya tidak disebutkan bahwa bank tersebut merupakan bank syariah.
Pada tahun 1974 didirikan Islamic Development Bank (IDB). Pendirian bank ini disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam. IDB mempunyai fungsi utama sebagai bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB juga menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara yang secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah Islam.
Di beberapa negara lain, dalam tahun 1970-an, didirikanlah sejumlah bank berbasis Islam. Di Timur Tengah telah berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.
Perkembangan bank syariah di tanah air. Proses perkembangan bank-bank syariah di negara-negara Islam berpengaruh ke Indonesia. Pada awal periode 1980 an, diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi Islam sudah banyak dilakukan. Para tokoh yang terlibat dalam diskusi tersebut misalnya, Karnaen A. Perwataatmadja, M. Dawam Raharjo, A.M. Saefuddin, M.Amin Azis dan lain-lain. Beberapa uji coba dalam skala yang relatif terbatas telah diwujudkan, di antaranya adalah Baitut Tamwil – Salman, Bandung yang sempat tumbuh mengesankan. Di Jakarta juga dibentuk lembaga serupa dalam bentuk koperasi, yakni koperasi Ridho Gusti.
Perkembangan bank syariah di tanah air mendapat pijakan setelah adanya deregulasi sektor perbankan tahun 1989. Bank syariah pertama didirikan pada tahun 1992, yaitu Bank Muamalat. Walaupun perkembangannya agak terlambat bila dibandingkan dengan negara-negara Islam lainnya, namun perbankan syariah di Indonesia menunjukkan perkembangan yang cukup pesat. Pada tahun 1992-1998 hanya ada satu unit bank syariah di Indonesia, namun pada tahun 1999 jumlahnya menjadi 3 unit, kemudian pada tahun 2000, bank syariah maupun bank konvensional yang unit usahanya di bidang syariah telah meningkat menjadi 6 unit.
Sedangkan jumlah BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) sudah mencapai 86 unit. Jumlah ini diperkirakan masih akan terus bertambah pada masa yang akan datang, perkiraan ini didasarkan juga adanya fatwa MUI yang menyatakan bahwa bunga bank adalah riba..
Perbankan Syariah dan Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
Bank-bank syariah mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi. Sebagaimana bank-bank konvensional bank-bank syariah mempunyai fungsi intermediary dari pihak-pihak yang memiliki dana dengan pihak-pihak yang memerlukan dana. Bahkan bank-bank yang menggunakan sistem syariah diharapkan dapat memberikan peran terhadap pembangunan ekonomi yang lebih baik dibandingkan dengan bank-bank konvensional, terutama dalam kaitannya dengan upaya bangsa ini untuk:
1. meningkatkan daya saing
2. meningkatkan investasi
3. meningkatkan pertumbuhan ekonomi
Peranan perbankan syariah dalam meningkatkan daya saing Sektor perbankan mempunyai peranan yang strategis dalam peningkatan daya saing ekonomi nasional. Sebagaimana bank konvensional, fungsi utama dari bank syariah adalah megumpulkan dana-dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat melalui investasi. Ada berbagai sumber dana yang dapat digali oleh bank syariah, di antaranya adalah yang berasal dari zakat, infak, sodaqah dan tabungan. Dana dari berbagai sumber tersebut kemudian secara syariah digunakan sebagai penyertaan untuk investasi baik pada aktiva tetap,maupun untuk memperkuat modal usaha bagi para pengusaha.
Penguatan modal pada saat ini menjadi sangat penting bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. Kekurangan modal untuk investasi dan modal usaha merupakan alasan yang sering mereka sampaikan mengapa mereka tidak mampu akses pada persaingan, di samping mereka juga menghadapi masalah-masalah lain seperti lemahnya manajemen usaha dan pemasaran. Sebagian besar UMKM mengeluh kan ketidak mampuan mereka untuk memperoleh modal yang relatif murah dengan persyaratan yang mudah. Bank-bank syariah diharapkan akan dapat menutup kesulitan UMKM tersebut. Dengan sistem profit sharing akan memberikan kesempatan bagi UMKM, untuk memperoleh modal sesuai dengan kemampuannya, karena sistem profit sharing hanya mewajibkan para pengguna modal untuk membayar kompensasi pada pemilik modal seuai dengan profit yang diperolehnya. Hal ini berbeda dengan sistem bunga yang mewajibkan pengguna modal untuk membayar kompensasi bagi pemilik modal berdasarkan persentasi dari jumlah modal yang digunakannya.
Peranan perbankan syariah dalam peningkatan investasi. Minat investasi di Indonesia relatif rendah. Rendahnya minat investasi tersebut terutama disebabkan relatif tingginya risiko investasi dan tingkat bunga. Tingkat bunga yang tinggi tentu menimbulkan dampak beban tetap tinggi yang harus ditanggung investor, apabila mereka menggunakan modal pinjaman. Pada saat investor melakukan pinjaman pada saat itu pula mereka akan menanggung beban tetap sebesar tingkat bunga dikalikan dengan total pinjamannya, walaupun mereka mengalami kerugian.
Perbankan syariah yang menganut sistem profit sharing, akan menghindarkan investor dari keharusan untuk membayar beban tetap mana kala mereka mengalami kerugian. Sistem ini juga akan memperkecil risiko yang harus ditanggung investor apabila ia mengalami kerugian dalam investasinya. Dalam sistem perbankan syariah tidak hanya dikenal profit sharing, tetapi juga risk sharing, artinya baik keuntungan maupun risiko ditanggung bersama-sama antara kreditur dan debitur. Sistem ini diharapkan akan lebih menarik bagi investor dibandingkan dengan sistem bunga yang dianut oleh bank-bank konvensional. Oleh karena itu dengan semakin berkembangnya bank-bank syariah di Indonesia, diharapkan akan meningkatkan minat investor untuk melakukan investasi, sehingga pertumbuhan ekonomi nasional juga akan meningkat.
Dalam sistem perbankan konvensional investasi dan tabungan selalu dikaitkan dengan tingkat bunga. Tingkat bunga sering merupakan penyebab perubahan investasi dan tabungan. Ketika bunga (bunga simpanan dan bunga pinjaman) tinggi maka kecenderungan tabungan akan meningkat, sementara investasi relatif turun. Begitu pula sebaliknya, ketika bunga rendah, maka tabungan akan menurun dan investasi akan meningkat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa motivasi dalam aktivitas tabungan dan investasi dalam bank konvensional didominasi oleh motif keuntungan.
Dalam perspektif ekonomi Islam, investasi bukanlah hanya mempersoalkan berapa keuntungan materi yang bisa didapatkan melalui aktivitas investasi, tapi ada beberapa faktor yang mendominasi motivasi investasi dalam Islam. Pertama, akibat implementasi mekanisme zakat maka asset produktif yang dimiliki seseorang pada jumlah tertentu (memenuhi batas nisab zakat) akan selalu dikenakan zakat. Hal ini s akan mendorong pemiliknya untuk mengelolanya melalui investasi. Dengan demikian melalui investasi tersebut pemilik asset memiliki potensi mempertahankan jumlah dan nilai assetnya. Berdasarkan argumentasi ini, aktivitas investasi pada dasarnya lebih dekat dengan prilaku individu (investor/muzakki) atas kekayaan atau asset mereka daripada prilaku individu atas simpanan mereka.
Berbeda dangan investasi dalam ekonomi konvensional, maka dalam ekonomi syariah perilaku investasi seharusnya menganut prinsip-prinsip sebagai berikut.
Pertama, dalam perekonomian syariah dana investasi lebih bersumber dari harta kekayaan/asset, sedangkan dalam perekonomian konvensional investasi berasal dari tabungan.
Kedua, aktivitas investasi lebih didasarkan pada motivasi sosial yaitu membantu sebagian masyarakat yang tidak memiliki modal namun memiliki kemampuan berupa keahlian (skill) dalam menjalankan usaha, baik dilakukan dengan musyarakah maupun dengan berbagi hasil (mudharabah). Jadi dapat dikatakan bahwa investasi syariah bukan hanya dipengaruhi oleh faktor keuntungan materi, tapi juga sangat dipengaruhi oleh faktor syariah (kepatuhan pada ketentuan syariah) dan faktor sosial.
Ketiga, investasi syariah adalah non-spekulasi (syariah), jadi tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi semata, tetapi juga mendasarkan pada keinginan untuk membantu wira usaha yang kurang mempunyai kemampuan permodalan yang memadai.
Dengan demikian maka peranan perbankan syariah dalam investasi sangat dominan. Melalui instrumen-instrumen perbankan, bank-bank syariah dapat menjadi jembatan bagi pemilik modal dan investor untuk menggerakkan ekonomi riil dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Dalam segi aplikasi investasi di sektor riil prinsip-prinsip konvensional memang berbeda dengan prinsip-prinsip syariah. Berdasarkan prinsip-prinsip konvensional aktivitas investasi mengarah pada konsep bahwa investasi diasumsikan selalu untung. Investasi konvensional tidak mengakomodasi kemungkinan rugi. Berbeda dengan syariah, sistem ini menggunakan konsep bagi hasil dimana asumsi dasarnya adalah kefitrahan usaha yang dapat untung dan dapat pula rugi. Sementara itu permintaan investasi cenderung terdiri atas dua komponen,yaitu:
1. Komponen investasi autonomous (Io) yang tidak tergantung pada variabel lain, boleh jadi komponen ini ada akibat dari preferensi investor untuk berinvestasi dengan motif bersifat individual (keinginan diri sendiri - Iriil) dan sosial (amal shaleh – Iamal shaleh). Permintaan akan investasi sosial ini yang kemudian menimbulkan respon adanya penawaran proyek – proyek investasi bersifat sosial.
2. Investasi tergantung pada besar kecilnya ekspektasi keuntungan. Investasi ini muncul disebabkan oleh kecenderungan pemilik modal untuk mempertahankan (termasuk menambah) tingkat kekayaan yang mereka miliki. Oleh sebab itu, tindakan yang dilakukan dalam rangka mempertahankan tingkat kekayaanya, maka seorang investor/muzakki memiliki pilihan yaitu memberdayakan kekayaannya untuk memperoleh keuntungan atau menambah kekayaan mereka. Dengan kata lain penggunaan kekayaan investor/muzakki sebenarnya membuka peluang individu lain untuk memperoleh manfaat dari kekayaan mereka. Seperti mereka yang tidak memiliki modal tapi memiliki keahlian dalam berbagai usaha bisnis atau ekonomi. Dengan demikian, model permintaan investasi dapat digambarkan dengan persamaan sebagai berikut:
Id = Io + h(Er)
(1)keterangan: h = sensitifitas permintaan terhadap Er Io = Iriil + Iamal shaleh
Io = kW + lW; k + l = 1, atau
(2) keterangan: Iriil = kW Iamal Shaleh = lW k = bagian kekayaan yang diinvestasikan bermotif pribadi l = bagian kekayaan yang diinvestasikan bermotif sosial W = kekayaan (Wealth)
Pada sisi permintaan investasi, keikutsertaan kelompok pemilik modal tergantung pada keberadaan usaha yang telah ada dipasar, dimana mereka menempatkan sebagian modalnya (uang) pada usaha yang ada, sehingga besar – kecil jumlah investasi atau penanaman modal mereka pada proyek investasi tergantung pada besar-kecilnya ekspektasi keuntungan yang ada. Semakin besar ekspektasi keuntungan, maka akan semakin besar permintaan terhadap proyek investasi tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika ekspektasi keuntungan kecil, maka permintaan proyek investasi pun akan turun. Seberapa besar penurunan permintaan investasi sangat tergantung pada tingkat sensitivitas permintaan tersebut terhadap pergerakan naik – turunnya ekspektasi keuntungan. Aktivitas investasi ini akan sangat menentukan aktivitas ekonomi riil di pasar barang dan jasa. Oleh karena aktivitas investasi merupakan aktivitas dominan dalam dalam menentukan pertumbuhan ekonomi nasional.
Peranan perbankan syariah dalam pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Kita mengetahui bahwa investasi adalah variabel utama yang menentukan pertumbuhan ekonomi suatu bangsa/wilayah (Samuelson, 2001). Rendahnya pertumbuhan ekonomi nasional sejak tahun 1997 terutama disebabkan oleh rendahnya minat investor untuk melakukan investasi di Indonesia. Dalam ekonomi makro ada dua variabel utama yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi suatu bangsa, yaitu:
1. Konsumsi masyarakat
2. Investasi
Besarnya konsumsi juga akan mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi nasional (Sadono Sukirno, 1994). Semakin tinggi konsumsi akan semakin tinggi permintaan terhadap barang dan jasa yang dihasilkan dunia usaha. Kondisi ini akan merangsang dunia usaha untuk meningkatkan aktivitas usahanya, sehingga akan memacu pertrumbuhan ekonomi. Namun pertumbuhan ekonomi yang disebabkan oleh besarnya konsumsi masyarakat tersebut tidak akan sustain (berkelanjutan), apabila tidak diikuti oleh peningkatan investasi yang memungkinkan dunia usaha meningkatkan kapasitasnya untuk mengimbangi peningkatan konsumsi dari dunia rumah tangga. Bahkan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang disebabkan oleh peningkatan konsumsi tersebut akan cenderung menimbulkan inflasi. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa investasi adalah variabel yang sangat diperlukan dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, karena strategi pembangunan ekonomi melalui investasi akan memberikan dampak pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
KESIMPULAN
Beberapa kesimpulan yang dapat ditarik dari uraian di atas adalah sebagai berikut.
1. Sistem perbankan syariah, dibandingkan dengan sitem perbankan konvensional lebih memberikan kemudahan-kemudahan bagi investor domestik yang sebagian besar adalah golongan ekonomi lemah (UMKM). Sistem profit dan risk sharing dalam perbankan syariah menunujukan sistem kebersamaan antara pemilik dan penguna modal. Kebersamaan tersebut tercermin dalam prinsip apabila ada untung maka keuntungan tersebut dibagi bersama, demikian juga kalau rugi, kerugian tersebut juga ditanggung secara bersama.
2. Perbankan dengan sistem syariah ini diperkirakan akan berkembang pesat di masa yang akan datang. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia adalah beragama Islam. Fatwa MUI yang menyatakan bahwa bunga bank adalah riba diperkirakan akan mengakselesari pesatnya pertumbuhan dari bank-bank syariah di Indonesia
3. Peranan perbankan syariah dalam peningkatan daya saing nasional akan terlihat dari peranannya terhadap penguatan sumber dana bagi UKM yang tenyata sangat lemah dalam permodalan dan kurang mempunyai akses terhadap sumber-sumber modal yang murah dan mudah.
4. Peranan perbankan syariah dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dapat dilihat melalui peranan yang sangat besar dari perbankan syariah dalam meningkatkan investasi. Kita mengetahui bahwa investasi adalah variabel utama bagi pembangunan berkelanjutan, maka besarnya peranan bank-bank syariah dalam meningkatkan investasi menunjukkan pula besarnya peranan bank syariah dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar