Rabu, 03 Maret 2010

PERANAN THE LENDER OF LAST RESORT (LOLR)

1. PENDAHULUAN
Latar Belakang

Dalam sejarah bank sentral di dunia, fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LOLR) telah dikenal sejak akhir abad ke-19. Pada umumnya, peranan utama LOLR adalah untuk mencegah terjadinya krisis finansial yang sistemik (a systemic financial crisis) dalam suatu perekonomian (Freixas, 2003). Sebagaimana sifat dari bank yang cenderung menghadapi risiko likuiditas sebagai konsekuensi dari usahanya menempatkan dana dalam bentuk kredit dengan jangka waktu lebih panjang dan menerima dana (simpanan) dengan jangka waktu lebih pendek. Dengan demikian krisis likuiditas akan menjadi meningkat jika deposan menarik dananya dan pada lanjutannya hal tersebut dapat mengakibatkan terjadinya penarikan dana besar-besaran (bank runs). Tanpa ada kehadiran bank sentral sebagai peminjam terakhir, bank run di salah satu bank dapat menjalar ke bank lainnya (contagion) sehingga dapat mengakibatkan terjadinya kegagalan sistemik pada sistem perbankan secara keseluruhan.

Intervensi bank sentral secara langsung melalui kebijakan LOLR tersebut semakin penting dekade terakhir, yaitu sejak krisis keuangan yang terjadi pada tahun 1997-1998. Hubungan erat antara krisis perbankan, krisis keuangan dan krisis sektor riil merupakan salah satu alasan mengenai pentingnya peranan LOLR. Pengalaman empiris pada krisis perbankan dan krisis keuangan yang terjadi di negara-negara Asia, seperti Thailand, Korea dan Indonesia, pada tahun 1997/1998 telah mengakibatkan terjadinya kontraksi yang tajam pada perekonomian negara-negara tersebut.
Menyadari akan dampak krisis perbankan dapat menimbulkan kegagalan sistemik dan pada lanjutannya mengakibatkan kontraksi ekonomi yang lebih dalam, maka pemerintah dan BI pada krisis perbankan tahun 1997/1998 memberikan LOLR kepada sebagian besar perbankan nasional. LOLR tersebut dalam praktek di Indonesia dikenal dengan nama Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Bantuan likuditas Bank Indonesia (BLBI) sampai sekarang masih menjadi isu yang sangat controversial. Hal ini disebabkan selain jumlah BLBI yang disalurkan selama krisis meliputi jumlah yang sangat besar, juga karena berkembang pendapat bahwa penyaluran dana tersebut melibatkan berbagai korupsi, penyalahgunaan dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya. Akan tetapi sampai saat ini belum ada suatu kajian ekonomi yang membahas secara serius mengenai isu tersebut. Suatu kajian ekonomi yang objektif dapat memberikan berbagai informasi tentang: (i) perlu tidaknya bantuan likuiditas oleh Bank Sentral kepada bank umum, (ii) manfaat dan biaya sosial yang timbul dari kebijakan tersebut, (iii) kondisi yang menyebabkan timbulnya permintaan BLBI, (iv) instrumen-instrumen BLBI, dan (v) aspek tatalaksana serta faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyimpangan.

Tujuan
Studi ini bertujuan untuk menganalisis fenomena LOLR di Indonesia atau BLBI dari sudut pandang ekonomi makro. Adapun tujuan yang lebih spesifik dari studi ini adalah sebagai berikut:
1. Mengkaji relevansi penyaluran BLBI dalam konteks krisis perbankan;
2. Mengkaji efektivitas BLBI dalam mengatasi krisis likuiditas perbankan;
3. Mengukur dampak sosial penyaluran BLBI terutama terhadap jumlah uang beredar, nilaitukar, inflasi, suku bunga dan output.

2. KERANGKA TEORITIS

Fungsi Lender of the lasr resort (LOLR)
Sejarah keberadaan lender of the last resort (LOLR) tidak terlepas dari sejarah keberadaan bank sentral. Fungsi bank sentral sebagai LOLR telah dikenal sejak akhir abad ke-19 dan peranan tersebut semakin menonjol sejak perekonomian suatu negara menerapkan sistem fiat money khususnya lagi sejak runtuhnya sistem standar emas (gold standard) pada pertemuan Bretton Woods pada tahun 1973. Pada dasarnya LOLR adalah pemberian fasilitas pinjaman kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan berfungsi untuk menghindarkan krisis keuangan yang sistemik. Mengingat risiko sistemik yang terjadi di perbankan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian, maka terdapat konsesus bahwa perlunya menciptakan suatu mekanisme untuk mencegah terjadinya krisis tersebut dengan intervensi langsung dari bank sentral/pemerintah dengan menyediakan fasilitas pinjaman (LOLR) kepada bank dalam rangka menutupi liquidity missmatch. Secara teoritis, intervensi bank sentral/pemerintah diperlukan dalam hal terjadi mekanisme pasar tidak sempurna khususnya dengan adanya market failure (Freixas, 1999).

Pada dasarnya terdapat 2 jenis market failure yang merupakan karakteristik dari sektor perbankan, yaitu kemungkinan terjadinya kesulitan likuiditas dan risiko sistemik kegagalan bayar suatu bank terhadap bank lainnya (systemic risk). Penyediaan likuiditas bank sentral/pemerintah tersebut merupakan pilihan terakhir bagi bank setelah pasar uang tidak dapat memenuhi kebutuhan bank.
Kehadiran bank sentral dalam fungsinya menjalankan LOLR dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian karena dapat mengurangi terjadinya krisis keuangan yang parah dan mengurangi terjadinya fluktuasi dalam siklus ekonomi Miron (1986). Secara umum, fasilitas LOLR berfungsi untuk: (i) mencegah terjadinya bank run baik yang terjadi secara individual maupun yang bersifat sistemik dan (ii) mengatasi masalah kesulitan likuiditas yang terjadi secara temporer.

Berdasarkan fungsinya terdapat dua jenis LOLR (Lind dan Taylor, 2003), yaitu 1) LOLR normal dan 2) LOLR krisis. LOLR normal adalah pemberian bantuan likuiditas yang bersifat sementara oleh bank sentral/pemerintah kepada bank. Pemberian fasilitas LOLR ini harus didukung dengan jaminan (collateral) yang cukup dan berfungsi menjaga kelancaran sistem pembayaran dan stabilitas moneter. Sementara LOLR krisis adalah pemberian fasilitas pinjaman likuiditas kepada bank dalam rangka menghindarkan risiko sistemik pada perbankan secara keseluruhan. Pemberian fasilitas ini dapat dimungkinkan diberikan kepada bank-bank yang kurang jaminan dan bank yang insolvent

tetapi dengan jaminan pemerintah.
Secara teoritis pentingnya fungsi LLR dikemukakan oleh Diamond dan Dybvig (1983). Pada dasarnya argumen mereka dilandasi oleh kenyataan bahwa transakasi perbankan memiliki karakteristik sebagai berikut: (i) bank meminjam dana dari nasabah secara jangka pendek dalam bentuk tabungan dan deposito, dan (ii) bank menyalurkan kredit yang bersifat jangka panjang kepada debitur. Dari realitas tersebut ada dua kemungkinan yang bisa terjadi. Pertama, selama nasabah percaya bahwa dananya relatif aman serta ada kepastian bahwa mereka dapat menarik dana sesuai dengan kebutuhan, maka nasabah akan terus menyimpan dananya di bank. Kedua, jika nasabah tidak yakin bahwa dananya akan dikembalikan sepenuhnya oleh bank, maka akan terjadi bank run yaitu dimana sebagian besar atau seluruh nasabah menarik simpanannya secara serentak dari bank.

Kondisi tersebut sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan Hadori (2002) untuk kasus Indonesia. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa pemberian LOLR atau BLBI oleh BI/Pemerintah dapat mencegah terjadinya kontraksi perekonomian Indonesia yang lebih parah lagi jika dibandingkan tidak ada pemberian BLBI. Dengan mengasumsikan terjadinya “dooms day” maka tanpa adanya pemberian fasilitas LOLR/BLBI kepada bank maka fungsi intermediasi perbankan terhambat dan sistem pembayaran dalam dan luar negeri terganggu sehingga secara keseluruhan ekonomi akan mengalami kontraksi yang jauh lebih buruk dibandingkan dengan perekonomian ekonomi dengan BLBI.
Untuk mencegah terjadinya bank run, Diamond dan Dybvig (1983) mengusulkan tiga solusi yaitu: lender the last resort (LLR), suspension of convertibility (SC), Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Dengan adanya LLR dan LPS, nasabah menjadi yakin bahwa penarikan dana dari bank akan selalu dapat dipenuhi oleh bank. Oleh karena itu tidak akan ada kekawatiran dari seorang nasabah mengenai kemampuan bank untuk memenuhi semua kewajibannya.

Salah satu cara untuk mengatasi panik adalah dengan cara memberlakukan suspension of convertibility (SC) atau penghentian pengkonversian dari simpanan menjadi uang cash. Dalam kasus seperti ini deposan hanya bisa menguangkan simpanan sesuai dengan kontrak simpanannya, dalam arti bahwa simpanan yang belum jatuh tempo tidak bisa ditarik.

Alternatif yang kedua untuk mencegah terjadinya panik adalah dengan mengadakan fasilitas LLR. Dengan adanya fasilitas ini, bank tidak harus melakukan likuidasi aset-asetnya untuk melayani terjadinya panik. Oleh karena itu fasilitas LLR memiliki dua fungsi yaitu : (i) memberikan kemampuan pada bank untuk melayani seluruh penarikan, dan (ii) mencegah bank melakukan likuidasi aset-aset produktivnya.
Akan tetapi fasilitas LLR memiliki tiga kelemahan sebagai berikut: Pertama, fasilitas ini relatif terbatas scope-nya untuk mengatasi masalah kesulitan likuiditas perbankan. Kedua, fasilitas ini biasanya juga disertai dengan infusi jumlah uang yang beredar sehingga cenderung meningkatkan inflasi dan ketidakpastian dalam nilai tukar. Ketiga, dalam dunia yang penuh dengan ketidakpastian, tidak ada jaminan bahwa return on investment dari aset kredit perbankan akan mampu menutup semua kewajibannya terhadap otoritas penyedia LLR.

Panik dapat juga dicegah dengan pemberlakuan blanket guarantee, dimana pemerintah memberikan jaminan kepada seluruh deposan dan kreditur bahwa dananya akan sepenuhnya dikembalikan oleh pemerintah melalui bank yang bersangkutan. Dalam kasus seperti ini, blanket guarantee hanya bisa kredibel jika diseponsori oleh pemerintah dan bukannya dalam bentuk deposit insurance (DI) yang dilakukan oleh swasta.
Akan tetapi blanket guarantee memiliki dua masalah pokok sebagai berikut. Pertama, ia tidak bisa sepenuhnya kredibel dalam konteks ekonomi terbuka tanpa adanya capital control. Kedua, pada kenyataannya pemerintah tidak bisa secara fleksibel menetapkan kenaikan pajak, karena harus melalui proses perundang-undangan yang memakan waktu lama. Oleh karena itu, pemerintah sering hanya bisa meningkatkan future tax yang justru dapat mengakibatkan tidak kondusifnya iklim investasi dimasa yang akan datang.

Social cost
Penyediaan fasilitas LLR sangat berkaitan dengan proses penciptaan uang, karena bantuan likuiditas terhadap bank merupakan bagian dari base money. Pada intinya base money dapat didekomposisi menjadi dua komponen yaitu NFA dan NDA. BLBI merupakan salah satu komponen dalam NDA, sehingga peningkatan jumlah BLBI akan secara otomatis meningkatkan jumlah uang yang beredar (base money) jika tidak disertai dengan upaya counter balance melalui penurunan NFA ataupun komponen NDA lainnya. Kalau hal ini terjadi maka dengan adanya BLBI, pencapaian target moneter menjadi lebih sulit untuk dipenuhi. Sebagaimana diungkapkan dalam bagian terdahulu ternyata pembengkakan penyaluran BLBI disertai dengan peningkatan jumlah uang yang beredar. Jadi, pada intinya social cost dari BLBI bisa dirunut melalui peningkatan jumlah uang yang beredar dan dampaknya terhadap ekonomi makro.

Dalam konteks ekonomi terbuka dan regim nilai tukar mengambang, Dornbusch (1976) mengusulkan suatu model overshooting yang pada intinya menekankan bahwa pergerakan nilai tukar dalam jangka pendek akan mengalami overshooting terhadap keseimbangan jangka panjangnya. Artinya jika terjadi suatu shock moneter maka fluktuasi nilai tukar menjadi sangat sulit untuk diprediksi.

Peningkatan jumlah BLBI yang disertai dengan peningkatan base money akan menyebabkan nilai tukar selain terdepresiasi secara tajam, fluktuasi jangka pendeknya menjadi sangat volatile. Oleh karena itu peningkatan BLBI dapat menyebabkan ketidakpastian nilai tukar atau peningkatan dalam exchange rate risk.

Dalam monetary approach to balance of payments, jumlah uang yang beredar dan nilai tukar pada gilirannya menyebabkan peningkatan inflasi. Walaupun pass through effect dari depresiasi nilai tukar tidak berdampak penuh terhadap inflasi dalam jangka pendek, inflasi bisa menjadi jauh di atas normal jika terjadi depresiasi dalam skala besar. Dengan demikian, peningkatan BLBI akan berasosiasi dengan: (i) peningkatan base money, (ii) depresiasi nilai tukar secara berlebihan, (iii) volatilitas nilai tukar, dan (iv) inflasi secara berlebihan.

3. PERKEMBANGAN PERBANKAN INDONESIA

1. Perkembangan Perbankan Indonesia 1988 - 1997
Secara keseluruhan kinerja bank bervariasi menurut jenis banknya, dimana bank-bank asing menunjukkan kinerja yang lebih baik dibandingkan dengan bank-bank nasional. Dilihat dari kualitas aktiva produktif (KAP), kinerja bank asing pada masa sebelum krisis merupakan yang terbaik dengan rasio KAP yang tergolong rendah antara 1,4% hingga 2,1%. Kinerja KAP selanjutnya yang relatif rendah adalah KAP bank devisa dan bank campuran dengan nisbah relatif rendah dengan nisbah masing-masing berada di bawah 3% dan 6%. Sementara nisbah KAP bank-bank persero, bank non devisa dan BPD tergolong relatif tinggi dibandingkan dengan ketiga jenis bank yang disebutkan di atas.

Dilihat kinerja rentabilitas, bank asing menunjukkan kinerja yang lebih baik dengan nisbah ROA tertinggi mencapai 5,7% pada tahun 1997. Kinerja ROA berikutnya adalah masing-masing secara berurutan adalah bank campuran, bank swasta devisa, BPD, Bank swasta non devisa dan bank persero.Sementara dari segi permodalan, bank asing mempunyai CAR tertinggi disusul BPD, bank campuran, bank devisa dan persero.
Dari pemenuhan ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) hampir semua jenis bank pernah melanggar BMPK. Dari 240 bank umum pada tahun 1994, 22 bank melanggar BMPK dan selanjutnya pada tahun 1995 dan 1996, jumlah bank yang melanggar BMPK menurun masing-masing menjadi 21 dan 18 bank. Dilihat dari jenis banknya, bank non devisa merupakan bank yang terbanyak yang melanggar BMPK disusul bank swasta devisa. Kewajiban pemenuhan BMPK pada prinsipnya dimaksudkan untuk menghindarkan resiko pemberian kredit agar jangan terkonsentrasi kepada golongan debitur. Dengan terkonsentrasinya kredit pada golongan debitur tertentu maka semakin besar resiko yang ditanggung bank apabila terjadi gagal bayar dari debitur tersebut. Demikian halnya pelanggaran BMPK yang dilakukan beberapa bank tersebut tentunya berpotensi menimbulkan risiko yang lebih besar dibandingkan dengan bank yang tidak melanggar BMPK.

2. Perkembangan Perbankan Setelah Krisis (1997)
Krisis perbankan telah mengakibatkan terjadinya penarikan dana secara besar-besaran sehingga pada lanjutannya memberi tekanan terhadap neraca bank (balance sheet). Kondisi tersebut mengakibat kinerja perbankan nasional secara keseluruhan semakin memburuk. Penurunan kinerja tersebut terjadi pada semua aspek keuangan bank, yaitu mencakup permodalan, kualitas aktiva produktif, rentabilitas dan likuiditas. Kinerja permodalan (CAR) menurun tajam sejak terjadinya krisis, seperti tercermin dari penurunan CAR semua bank dari sebesar 9,19% pada akhir Desember 1997 menjadi sebesar –15,68% pada akhir. Desember 1998. Demikian halnya dengan kinerja kualitas aktiva produktif (KAP), yang diukur dari perbandingan aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan total aktiva produktif, meningkat pesat dari sebesar 4,80% pada akhir tahun 1997 menjadi sebesar 42,39% pada akhir tahun 1998, sebelum menurun menjadi sebesar 12,74% pada akhir tahun 1999 akibat pengalihat kredit bank bermasalah ke BPPN.

Sejalan dengan memburuknya KAP maka kinerja rentabilitas, yang diukur dengan perbandingan laba dengan aktiva rata-rata (ROA), menurun dari 1,37% pada tahun 1997 menjadi –18,76% pada tahun 1998 dan –6,14% pada tahun 1999. Kerugian yang dialami hampir semua bank tersebut disebabkan tingginya biaya dana yang ditanggung bank, dengan suku bunga deposito 1 bulan mencapai 70% pada bulan September 1998, sementara di sisi lain KAP meningkat dan jumlah kredit yang diberikan menurun sejalan dengan kontraksi ekonomi (13,1% pada tahun 1998) dan meningkatnya resiko usaha akibat ketidakstabilan sosial, politik dan keamanan. Sejalan dengan menurunnya kredit maka loan to deposit ratio (LDR) bank juga menurun tajam dari sebesar 86,42% pada akhir tahun 1997 menjadi sebesar 72,37% pada akhir tahun 1998 dan hanya sebesar 26,16% pada akhir tahun 1999.

4. METODE EMPIRIS

Manfaat sosial BLBI dapat diidentifikasi sebagai berikut. Pertama, BLBI menghindarkan bank yang sehat menjadi bankrupt akibat dilanda rush. Kedua, fungsi intermediasi bank dapat dipertahankan sehingga krisis sistemik dapat dihindarkan. Ketiga, bank-bank yang sehat dapat terhindar dari rush, sehingga kredit yang disalurkan kepada perusahaan tidak berhenti secara total.

Biaya sosial BLBI dapat diidentifikasi melalui peningkatan jumlah uang yang beredar. Dampak dari hal ini akan menyebabkan tidak terkendalinya nilai tukar, meningkatnya inflasi, dan tingginya tingkat suku bunga. Pada gilirannya hal ini akan mengakibatkan kontraksi output dan ketidakpastian iklim ekonomi makro. Selain itu, perusahaan dan bank yang tadinya sehat dapat terkena imbas negatif dari penyeluran BLBI.

5. ANALISIS MAKRO

Permintaan uang primer (reserve money)

Sebagaimana yang diharapkan, terdapat hubungan yang positif antara GDP dengan uang primer. Koefisien elastisitas yang hampir sama dengan satu menunjukan bahwa perubahan uang primer akan sejalan dengan perubahan dalam GDP ril. Hal ini menunjukan pengaruh motif transaksi atas jumlah uang yang beredar. Koefisien suku bunga nominal bernilai negatif yang berarti bahwa peningkatan suku bunga akan mengurangi jumlah uang yang diminta. Suku bunga merupakan ukuran opportunity cost of holding money, sehingga willingness for holding money akan berbanding terbalik dengannya.

Fungsi permintaan terhadap simpanan (deposits)

Jumlah simpanan ternyata dipengaruhi secara positif oleh suku bunga simpanan dan dipengaruhi secara negatif oleh suku bunga surat berharga. Hasil ini konsisten dengan teori portfolio investasi dimana pilihan aset finansial dipengaruhi oleh suku bunga dari aset itu sendiri dan aset pesaingnya.

Fungsi konsumsi

Elastisitas konsumsi terhadap GDP menunjukan bahwa setiap kenaikan GDP sebesar satu persen akan mengakibatkan peningkatan konsumsi kurang dari satu persen. Hal ini tentunya tidaklah mengejutkan karena dalam periode estimasi proporsi tabungan terhadap GDP secara gradual terus menerus mengalami peningkatan.
Pengaruh suku bunga terhadap konsumsi relatif sangat kecil dan bahkan bisa dianggap sama dengan nol. Hal ini berarti bahwa teori Keynesian mengenai konsumsi adalah konsisten dengan data.

Fungsi permintaan atas pinjaman (loan)

Permintaan pinjaman dipengaruhi secara nyata oleh GDP dan tingkat suku bunga pinjaman ril. Suku bunga surat berharga ternyata tidak berpengaruh nyata. Hal ini menunjukan bahwa sistem finansial Indonesia merupakan bank-dependend economy. Elastisitas konsumsi terhadap nilai tukar ternyata signifikan, walaupun tidak elastis. Depresiasi nilai tukar cenderung menurunkan konsumsi melalui efek pendapatan (Diaz- Alejandro 1966). Terjadinya depresiasi cenderung meningkatkan Index Harga Konsumen sehingga secara riil pendapatan domestik menjadi lebih rendah.

Fungsi investasi

Investasi ternyata sangat dipengaruhi oleh tingkat suku bunga pinjaman. Kenaikan suku bunga pinjaman riil sebesar satu persen akan menurunkan tingkat investasi dari keseimbangan jangka panjangnya sebesar 1.6 persen. Kenaikan tingkat suku bunga pinjaman riil bisa diartikan sebagai peningkatan ongkos sewa modal. Karena itu kenaikan ongkos ini akan menyebabkan beban pembayaran kembali modal menjadi meningkat yang pada gilirannya mengurangi insentif untuk melakukan investasi.

Penawaran Ekspor

Mengikuti spesifikasi fungsi ekspor yang disarankan oleh Athukorala dan Reidel (1998), dalam studi ini dilakukan estimasi fungsi penawaran ekspor dan bukannya fungsi permintaan ekspor. Menurut mereka, fungsi penawaran ekspor lebih cocok diaplikasikan kepada negara berkembang karena beberapa alasan. Pertama, elastisitas permintaan ekspor seringkali terlalu kecil untuk dapat menerangkan fenomena pesatnya pertumbuhan ekspor dari negara-negara berkembang. Kedua, negara-negara berkembang seperti Indonesia telah melakukan berbagai deregulasi yang menyebabkan terjadinya supply side reform sebelum kinerja ekspornya menunjukan peningkatan yang tajam. Dengan kata lain sisi supply lebih bias menerangkan kinerja ekspor.

Permintaan Impor

Elastisitas impor terhadap GDP bernilai lebih dari satu yang mengindikasikan bahwa pertumbuhan impor cenderung melebihi pertumbuhan GDP. Dengan demikian, terdapat kecenderungan bahwa proporsi belanja impor akan menjadi lebih besar dengan adanya peningkatan pendapatan domestik. Demikian juga jika terjadi penurunan aktifitas ekonomi maka penurunan impor akan jauh lebih besar dari laju penurunan GDP.

Bank Bail Out

Perkembangan dalam sektor perbankan tentunya dipengaruhi oleh iklim ekonomi makro. Dalam bagian ini akan dibahas mengenai bank bail out yang merupakan fungsi dari tiga variable makro yaitu GDP, suku bunga dan nilai tukar. Terjadinya bail out dalam hal ini disebabkan oleh perubahan iklim ekonomi makro yang mempengaruhi kinerja perbankan. GDP ternyata berpengaruh negatif terhadap bail out. Keadaan ekonomi dalam resesi ekonomi akan meningkatkan kebutuhan akan bail out. Kemungkinan yang terjadi adalah bahwa penurunan aktifitas ekonomi dapat mengakibatkan meningkatnya proporsi kredit bermasalah yang kemudian mengganggu keuangan bank.

7. KESIMPULAN

1. Fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LOLR) telah dikenal sejak akhir abad ke-19. LOLR merupakan pemberian fasilitas pinjaman kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan simaksudkan untuk mencegah terjadinya krisis keuangan yang sistemik pada perbankan.

2. Pada penelitian sebelumnya (Hadori, 2002), BLBI berdampak sangat signifikan dalam mencegah terjadinya kontraksi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional pada masa krisis (tahun 1998). Dengan mengasumsikan terjadinya dooms day bila BLBI tidak diberikan maka fungsi intermediasi perbankan akan terganggu dan sistem pembayaran dalam dan luar negeri terhambat sehingga pada akhirnya akan menimbulkan kontraksi perekonomian yang jauh lebih besar jika dibandingkan dengan kontraksi perekonomian dengan adanya BLBI.

3. Berdasarkan hasil kajian penelitian ini terdapat beberapa temuan penting yang patut dicatat. Pertama, berbeda dengan penelitian sebelumnya dampak penyaluran BLB terhadap kinerja ekonomi secara keseluruhan bersifat marjinal. BLBI dapat menghindarkan terjadinya penurunan tingkat output nasional. Krisis likuiditas yang dialami perbankan akan menciptakan ongkos yang lebih besar jika tanpa disertai dengan penyaluran BLBI.

4. Temuan kedua, penyaluran BLBI ternyata juga memberikan dampak overshooting terhadap nilai tukar. Hal ini disebabkan oleh ekspansi moneter yang ditimbulkan oleh pencetakan uang untuk memenuhi permintaan likuiditas bank-bank. Overshooting ini pada gilirannya bisa mempertinggi tingkat risiko terjadinya krisis sistemik karena perusahaan dan bank mengalami kerugian akibat terjadinya depresiasi yang berlebihan. Oleh karenanya penyaluran BLBI tidak selamanya memiliki dampak positif.

5. Dampak sosial BLBI pada dasarnya sulit untuk diukur sehingga apapun hasil dari suatu simulasi atas suatu model perlu diinterpretasikan secara hati-hati. Untuk periode crisis sangat sulit untuk mendapatkan hasil estimasi parameter secara akurat. Kalaupun parameter yang akurat bisa kita dapatkan, kita masih menghadapi masalah endogenisasi faktor risiko akibat terlalu banyaknya kejadian-kejadian luar biasa selama krisis. Secara ideal, risiko juga harus bersifat conditional terhadap opsi kebijakan. Akan tetapi hal ini. sulit dilakukan karena risiko itu sendiri sulit untuk didekomposisi.

DAFTAR KEPUSTAKAAN

Bank Indonesia, Laporan tahunan 1997/1998 dan 1998/1999

Diamond, Douglas W. And Philip H. Dybvig, “Bank Runs, Deposit Insurance, and Liquidity.” Journal of Political Economy, June 1983, 91(3), pp. 401-19.

Freixas, Xavier. “The Lender of Last Resort in Today’s Financial Environment.” Els Opuscles del CREI, 4, November 1999.

Hadori, HBL dan Rekan. “BLBI Dari Aspek Ekonomi dan Keuangan: Suatu Alternatif Perspektif”, Bank Indonesia Working Paper, 2002.

Lind, Goran, and Michael Tyalor. “Financial Safety Net”. Presentation to Bank Indonesia, May, 2003.

Miron, Jeffrey A. “Financial Panics, the Seasonality of the Nominal Interest Rate, and the Founding of the Fed.” American Economic Review 76 (March 1986), 125-140

2 komentar:

Anonim mengatakan...

If the banks had their extended credit fully backed no one would be tempted to "run" - this always happens precisely because people KNOW they can't pay. But with a "lender of the last resort" in place equally there should be no run as people KNOW there's no reason to run. So something's amiss here and that is because the whole "last lender" idea is totally discredited, and now that the "lender" has overdone it, he needs to actually turn into "borrower of the last resort".

AMISHA mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut