Rabu, 08 Oktober 2008

ISU-ISU PERDAGANGAN BEBAS

I PENDAHULUAN

Dalam era globalisasi, kebijakan perdagangan luar negeri (PLN) sangat penting. Kebijakan ini, apalagi untuk nagara yang mempunyai ketergantungan ekonomi tinggi pada luar negeri akan memberikan pengaruh besar pada perekonomian negara tersebut.
Pada saat ini Pemerintah Indonesia tidak bebas lagi dalam kebijakan PLN nya.

Kebijakan pemerintah sangat dipengaruhi oleh kesepakatan-kesepakatan internasional yang dibangun oleh organisasi-organisasi internasional (dimana Indonesia menjadi salah satu anggotanya), seperti WTO, APEC dan AFTA, yang cenderung mengarah kepada perdagangan bebas dunia (Tulus Tambunan, 2006). Dalam sistem perdagangan bebas, secara prinsip pemerintah tidak campur tangan dalam perdagangan internasional. Sistem perdagangan sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar.

Dalam sistem perdagangan bebas, tingkat persaingan antar pelaku ekonomi akan sangat keras. Pesaing tidak hanya berasal dari pelaku-pelaku ekonomi domestik, tetapi juga dari luar negeri. Para pelaku ekonomi domestik dituntut untuk lebih mandiri dalam meningkatkan daya saing mereka terhadap pelaku-pelaku ekonomi luar negeri. Pemerintah tidak dapat lagi memberikan proteksi pada pelaku-pelaku ekonomi domestik tersebut, misalnya dalam bentuk pengenaan bea masuk atau quota bagi barang-barang luar negeri (Hamdy Hady, 2001). Dalam sistem perdagangan bebas, Pemerintah dituntut untuk memberikan perlakuan sama baik pada pelaku-pelaku ekonomi domestik, maupun pelaku-pelaku ekonomi luar negeri.

Ada dua isu yang berkaitan dengan perdagangan bebas yang akan dibahas dalam makalah ini, yaitu:
1. Komitmen-komitmen Pemerintah Indonesia dengan organisasi-organisasi internasional, yang berkaitan dengan perdagangan bebas.
2. Konsekuensi-kosekuensi yang akan timbul dan perlu diantisipasi dari komitmen-komitmen tersebut.

II KOMITMEN-KOMITMEN PEMERINTAH INDONESIA
DALAM ORGANISASI INTERNSIONAL

Seperti dinyatakan di muka, bahwa saat ini kebijakan-kebijakan perdagangan luar negeri Pemerintah sangat dipengaruhi oleh komitmen-komitmen Pemerintah terhadap organisasi-organisasi internasional seperti World Trade Oranization (WTO), Asia Pasific Economic Cooperation (APEC), Asean Free Trade Area (AFTA), Economic Partnership Agreement (EPA) dan perjanjian-perjanjian bilateral, misalnya perjanjian dengan Singapura dalam membentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pemerintah Indonesia telah menandatangani sebagian besar dari kesepakatan-kesepakatan baik multilateral maupsun bilateral yang mengarah pada sistem perdagangan bebas.

Beberapa kesepakatan yang yang telah ditandatangai oleh pemerintah adalah kesepakatan tentang perdagangan global dan regional, standarisasi, penentuan sektor-sektor unggulan, kebijakan Pemerintah tentang kenaikan harga komoditi di pasaran dunia, anti dumping dan diplomasi ekonomi. Liberalisasi perdagangan mulai dari era GATT hingga sekarang (WTO) telah mengalami perluasan cakupan, mulai dari Putaran Dillon dan Putaran Kennedy yang hanya mencakup perdagangan barang saja, hingga merambah ke perdagangan dan penanaman modal, dan dalam Konperensi Tingkat Menteri WTO di Singapura telah mengarah ke isu-isu lainnya, seperti tenaga kerja dan lingkungan. Oleh karena itu isu perdagangan bebas pada saat ini, tidak hanya menyangkut perdagangan antar komoditi,tetapi sudah meluas pada aliran modal, tenaga kerja, lingkungan bahkan sistem pemerintahan (Dorojatun dan Omura, 1995).
Hingga saat ini isu besar WTO adalah perundingan Doha yang telah berjalan 6 tahun. Yang dibahas di dalam perundingan tersebut adalah:

(1) pembuatan aturan-aturan yang menyangkut empat hal: (a) tindakan-tindakan pengamanan darurat (misalnya jika ada indikasi pasar jasa domestik akan dibanjiri oleh produk-produk jasa dari luar negeri), (b) perlakuan dari pemerintah (misalnya mengenai pemberian akses pasar dan perlakuan terhadap investasi asing, dan mengenai transparansi), (c) subsidi, dan (d) peraturan domestik, (misalnya mengenai penentuan mana yang bisa dan mana yang tidak bisa disubsidi, persyaratan dan prosedur mendapatkan lisensi dan kualifikasi, dan standar teknis)

(2) akses pasar, dalam hal ini Indonesia mendukung liberalisasi perdagangan sektor jasa secara bertahap.
Dalam kaitan dengan kesepakatan regional dan bilateral, beberapa tahun belakangan ini pemerintah Indonesia berupaya membentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan negara-negara yang berbatasan langsung, misalnya dengan Singapura. Tujuan pembentukan KEK ini adalah untuk meningkatkan perdagangan antara kedua negara, dan sekaligus juga mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah KEK tersebut ( di Indonesia misalnya di Batam, Bintan dan Karimun).

Dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi nasional Indonesia juga semakin gencar membentuk kesepakatan-kesepaktan bilateral dalam bentuk Economic Partnership Agreement (EPA) dengan banyak negara potensial. Misalnya bilateral EPA dengan Korea Selatan yang telah ditandatangani pada bulan Juni 2006, dan EPA dengan Jepang (IJ-EPA), yang ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2006 lalu di Tokyo. Tujuan dari dibangunnya EPA ini adalah untuk meningkatkan perdagangan antar kedua negara. Ada tiga pilar penting, yakni peningkatan kapasitas produksi, fasilitas perdagangan, serta liberalisasi yang menghapus sebagian besar tarif bea masuk.

EPA dengan Jepang misalnya, ke kedua negara. akan memfokuskan pada peningkatan kapasitas di 13 sektor penunjang investasi Jepang di Indonesia, yaitu pengerjaan logam, percetakan alat mesin, promosi ekspor dan investasi, usaha kecil dan menegah (UKM), komponen otomotif, elektronik, baja, tekstil, petrokimia/oleokimia, logam non besi, dan makanan dan minuman. Ke 13 sektor itu masuk program pengembangan kapasitas industri melalui Manufacturing Industry Development Centre (MIDEC). MIDEC adalah bagian dari pilar pengembangan kapasitas untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia. Kesepakatan ini menyangkut lebih dari 90% dari jumlah pos tarif yang akan dihapuskan atau dikurangi

II KOSEKUESI DARI PERDAGANGAN BEBAS

Dengan Indonesia telah menandatangani kesepakatan-kesepakatan yang menuju pada sistem perdagangan bebas tersebut, berarti indonesia lebih menganut faham liberal pada sistem perdagangan luar negerinya, tidak hanya dalam perdagangan komoditi tetapi juga dalam tenaga kerja dan aliran modal. Dalam sistem ini aliran barang dan jasa, tenaga kerja serta modal diserahkan pada mekanisme pasar. Pemerintah tidak melakukan campurtangan dalam aliran tersebut. Oleh karena itu dampak pertama yang dapat diperkirakan dari kondisi tersebut adalah tingkat persaingan antar pelaku ekonomi akan semakin keras. Pesaing tidak hanya datang dari dalam negeri tetapi juga dari luar negeri.

Dampak keduanya adalah, ekonomi Indonesia akan semakin rentan terhadap gejolak-gejolak internasional. Dengan tidak campurtangannya pemerintah dalam kegiatan-kegiatan perniagaan luar negeri, maka pemerintah tidak dapat lagi melindungi ekonomi domestik terhadap dampak dari gejolak-gejolak eksternal. Setiap gejolak-gejolak ekonomi luar negeri seperti kenaikan harga minyak bumi di pasaran dunia, kasus jatuhnya lembaga keuangan di Amerika ternyata sangat berdampak pada ekonomi nasional.

Dalam sistem perdagangan bebas, setiap pelaku ekonomi dituntut memiliki tingkat kemandirian dan daya saing tinggi agar mereka mampu berkompetisi pada persaingan global. Salah satu caranya adalah dengan selalu berupaya melakukan inovasi-inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas, produktivitas dan efisiensi produksi.

Tuntutan sistem pemerintahan yang baik juga merupakan salah satu syarat bagi upaya untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi nasional. Selama ini Indonesia dikenal akan negara yang mempunyai ekonomi biaya tinggi. Barang dan jasa yang dihasilkan oleh Indonesia relatif lebih mahal dibandingkan dengan barang dan jasa sejenis dari negara-negara lain, sehingga kalah berasing. Salah satu sebab dari ekonomi biaya tinggi tersebut adalah birokrasi yang tidak baik, KKN dan biaya perizinan usaha yang masih mahal dan kepastian hukum yang belum baik. Oleh karena itu upaya untuk memangkas sumber-sumber ekonomi biaya tinggi melalui penciptaan sistem pemerintahan yang baik tersebut harus segera dilakukan apabila Indonesia ingin sukses dalam era persaingan global.

III PENUTUP

Ada dua isu besar yang berkaitan dengan perdagangan bebas, yaitu tentang kesepakatan-kesepakatan internasional yang semakin mengarah pada liberliasi perdagangan, tidak hanya untuk barang, tetapi juga modal, tenaga kerja bahkan masalah lingkungan dan sistem pemerintahan Kedua, tentang konsekuensi-kosekuensi yang akan terjadi dan harus disiapkan dalam rangka mengantisipasi dampak dari kesepakatan-kesepakatan tersebut.

Dengan Indonesia telah ikut menandatangani kesepakatan-kesepakatan tersebut, maka Indonesia telah mempunyai komitmen untuk mengikuti sistem perdagangan bebas. Kebijakan-kebijakan perniagaan luar negeri Indonesia tentu tidak boleh bertentangan dengan kebijakan-kebijakan yang telah disepakati dalam WTO, APEC, AFTA dan EPA. Oleh kerena itu pada masa yang akan datang Pemerintah tidak dapat lagi memberikan perlindungan kepada pelaku-pelaku ekonomi domestik terhadap persaingan dari pelaku-pelaku ekonomi luar negeri. Para pelaku ekonomi dituntut untuk semakin memunyai kemandirian dalam berasing.

Beberapa hal yang harus disiapkan dalam menghadapi era perdagangan ;uar negeri yang semakin bebas adalah:
1. Meningkatkan kemampuan untuk inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas dan efisiensi produksi
2. Membangun sistem pemerintahan yang baik.


DAFTAR PUSTAKA
Tulus Tambunan. Pengkajian arah Kebijakan dan Investasi Riil di Indonesia. www.kadin Indonesia.or.id/enmimages/dokumen/Kadin-98-3090-22082008.pdf
Dorojatun Kuntjoro-Jakti, Keiji Omura. 1995. Indonesian Economy in the Changing World. Institute of Developing Economies, Tokyo
Hamdy Hady. 2001. Ekonomi Internasional. Gahlia Indonesia, Jakarta

2 komentar:

Anonim mengatakan...

salam..boleh saya ambil kajian kamu untuk rujukan saya? saya dari m'sia.. ;-)

Anonim mengatakan...

salam..boleh saya ambil kajian kamu untuk rujukan saya? saya dari m'sia.. ;-)